Beli Hp Dengan Uang Receh

 



Pada saat pandemi Covid-19 melanda,pemerintah mengimbau agar warga masyarakat untuk bekerja, belajar dirumah saja. Pada waktu itu merupakan salah satu masa tersulit yang dirasakan oleh sebagian masyarakat. 

Dan para pelajar yang belajar dari rumah atau belajar online atau belajar secara daring diminta atau harus memiliki hp. Agar bisa menerima tugas dari guru guru di sekolah lewat hp atau belajar dengan aplikasi Google classroom. 

Bagi orang tua yang memiliki keuangan yang memadai atau mampu secara finansial, hal ini tidaklah membuat mereka sulit,kalau hanya untuk membeli hp dan pulsa.

Akan tetapi bagi yang siswa berasal dari keluarga miskin hal ini merupakan sebuah hal yang sulit,karena buat makan sehari hari saja mereka sudah sangat sulit untuk memenuhinya.

Bahkan ada berita yang orang tua siswa terpaksa mencuri demi bisa beli hp buat anaknya. Ini bisa kita ketahui lewat berita di televisi atau media online.

Akan tetapi bagi seorang penjual telur putar yang berjualan di sekolah sekolah hal ini tidak merupakan masalah serius bagi dia. Karena dia memiliki trik khusus yang telah biasa dia lakukan sebelum masa pandemi Covid-19 mewabah.

Si bapak ini setiap pulang berjualan memasukkan semua uang receh atau uang koinnya kedalam celengan plastik yang biasa dijual di kedai kedai di sekitar perumahan warga.

Pada waktu anaknya meminta uang untuk membeli hp guna belajar online, sibapak ini membuka celengan plastik  yang berisi uang receh atau uang koin tersebut. 

Dan ternyata uang mereka berjumlah cukup banyak, yakni sekitar Rp. 3.500.000,-. Dan uang receh inilah yang dijadikan buat beli hp anaknya buat belajar online atau belajar daring. 

Jadi menabung uang receh atau uang koin,walaupun sedikit demi sedikit akhirnya akan berjumlah cukup banyak juga. 

Tindakan ini bisa jadi contoh atau teladan bagi kita untuk bisa menabungkan uang receh atau uang koin kita,yang walaupun sedikit, suatu saat akan banyak juga.


Comments

Popular posts from this blog

Haruskah umat Islam ikut memilih

Hewan yang boleh dibunuh walaupun berada di tanah haram/kota Mekah dan Madinah.